Kasus ASABRI, tambang Adam Damiri dan Chandra Lie tak disita Kejagung

Keluarga Lie yang merupakan pemilik Sriwijaya Air menjalani bisnis pertambangan dengan tersangka Adam Damiri.

foto logo ASABRI./ Foto Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita tambang di Bangka Belitung yang merupakan bisnis antara tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Adam Damiri dengan Komisaris Sriwijaya, Chandra Lie.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan, penyidik tidak menemukan bukti adanya hasil kejahatan yang diselundupkan ke dalam bisnis tersebut. Bisnis itu, sudah terjalin sebelum kejahatan di ASABRI.

"Tidak disita. Itu memang ada bisnis tambang timah di sana yang terjadi, tapi prosesnya jauh sebelum kasus ASABRI. Jadi, tidak dapat dilakukan penyitaan," kata Febrie kepada Alinea, Kamis (25/3).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Chandra Lie, Fandy Lingga dan Hendry Lie sudah dianggap selesai. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka Adam Damiri justru sedang dilakukan secara intens.

"Adam itu sebenarnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik hanya mendampingi," ujarnya.