sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, tambang Adam Damiri dan Chandra Lie tak disita Kejagung

Keluarga Lie yang merupakan pemilik Sriwijaya Air menjalani bisnis pertambangan dengan tersangka Adam Damiri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Mar 2021 15:08 WIB
Kasus ASABRI, tambang Adam Damiri dan Chandra Lie tak disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita tambang di Bangka Belitung yang merupakan bisnis antara tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Adam Damiri dengan Komisaris Sriwijaya, Chandra Lie.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan, penyidik tidak menemukan bukti adanya hasil kejahatan yang diselundupkan ke dalam bisnis tersebut. Bisnis itu, sudah terjalin sebelum kejahatan di ASABRI.

"Tidak disita. Itu memang ada bisnis tambang timah di sana yang terjadi, tapi prosesnya jauh sebelum kasus ASABRI. Jadi, tidak dapat dilakukan penyitaan," kata Febrie kepada Alinea, Kamis (25/3).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Chandra Lie, Fandy Lingga dan Hendry Lie sudah dianggap selesai. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka Adam Damiri justru sedang dilakukan secara intens.

"Adam itu sebenarnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik hanya mendampingi," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid