Tan Kian jalani pemeriksaan keempat kalinya

Pemeriksaan para saksi diperlukan dalam rangka untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana pada kasus ASABRI

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pasific Place Tan Kian, pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka Benny Tjokrosaputro.

Untuk diketahui, pemeriksaan Tan Kian tersebut adalah yang keempat kalinya.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni Tan Kian selaku KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta Selatan, Senin (5/3).

Eben menuturkan, penyidik juga memeriksa Dirut PT Mega Capital Investama bernama Finny Fauzana dan Direktur PT Bukit Berlian Plantation bernama Rommy Dharma Satyawan. Kemudian, memeriksa saksi berinisial HB selaku pengelola saham PT OSO Management Investasi, JI selaku karyawan PT Hanson Internasional, PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya, ISA selaku direktur perusahaan yang sama, dan F selaku karyawan perusahaan yang sama.

"Pemeriksaan para saksi diperlukan dalam rangka untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana pada kasus ASABRI," ujarnya.