sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tan Kian jalani pemeriksaan keempat kalinya

Pemeriksaan para saksi diperlukan dalam rangka untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana pada kasus ASABRI

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Apr 2021 18:05 WIB
Tan Kian jalani pemeriksaan keempat kalinya

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pasific Place Tan Kian, pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka Benny Tjokrosaputro.

Untuk diketahui, pemeriksaan Tan Kian tersebut adalah yang keempat kalinya.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni Tan Kian selaku KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta Selatan, Senin (5/3).

Eben menuturkan, penyidik juga memeriksa Dirut PT Mega Capital Investama bernama Finny Fauzana dan Direktur PT Bukit Berlian Plantation bernama Rommy Dharma Satyawan. Kemudian, memeriksa saksi berinisial HB selaku pengelola saham PT OSO Management Investasi, JI selaku karyawan PT Hanson Internasional, PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya, ISA selaku direktur perusahaan yang sama, dan F selaku karyawan perusahaan yang sama.

"Pemeriksaan para saksi diperlukan dalam rangka untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana pada kasus ASABRI," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI, penyidik telah melakukan penghitungan sementara nilai kerugian, yakni sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, lukisan emas, perhiasan, dan apartemen.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid