Tanggapan jaksa atas eksepsi Arif Rachman

Nota keberatan Arif Rachman atas kasus obstructrion of justice ditolak hakim.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin saat hendak memasuki ruang sidang, Jumat (28/10). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Jaksa mengatakan, ada empat poin yang dijabarkan dalam tanggapannya untuk nota keberatan dari terdakwa. Pada pokoknya semua permohonan dalam tanggapan tetap ingin menuntaskan proses hukum Arif sampai selesai.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, pertama, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (1/11).

Jaksa menyampaikan, poin kedua, adalah hakim diharapkan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA. Selain itu, hakim dimohon menerima surat dakwaan PU nomor perkara PGM128/Jakarta Selatan/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Ketiga, hakim dapat menyatakan pemeriksaan terdakwa ARA tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Pid.PDN128/Jakarta Selatan/10/2022 tangfal 5 Oktober 2022. Serta, menyatakan terdakwa ARA tetap berada dalam tahanan.