Tanggapan Polri soal usulan mempreteli kewenangan polsek

Polri menilai wacana tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Anggota Polsek Kota Selatan membawa tersangka kasus penipuan bermodus menggandakan uang di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (17/01/20). Foto Antara/Adiwinata Solihin

Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, menilai perlunya kajian lebih lanjut untuk meniadakan fungsi penyelidikan dan penyidikan di jajaran polsek. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah luasnya cakupan wilayah Indonesia.

“Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan. Namun sampai saat ini penyidikan dan penyelidikan itu kewenangannya sampai ke tingkat polsek,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dia meyakini apabila Presiden Joko Widodo menyetujui usulan dari Kompolnas tersebut, Polri akan dimintai masukan ihwal kebijakan tersebut. Sebab hal tersebut akan berdampak pada penanganan tindak pidana di tanah air.

Namun Asep mengakui, kebijakan serupa telah diberlakukan sejumlah negara tetangga. Jika kebijakan yang sama diterapkan di Indonesia, proses penyelidikan dan penyidikan baru dapat dilakukan di tingkat polres.

“Jadi seperti di Jepang, ada namanya koban. Koban itu kalau kita setarakan itu polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap,” ucapnya.