sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Polri soal usulan mempreteli kewenangan polsek

Polri menilai wacana tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Feb 2020 19:11 WIB
Tanggapan Polri soal usulan mempreteli kewenangan polsek

Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, menilai perlunya kajian lebih lanjut untuk meniadakan fungsi penyelidikan dan penyidikan di jajaran polsek. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah luasnya cakupan wilayah Indonesia.

“Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan. Namun sampai saat ini penyidikan dan penyelidikan itu kewenangannya sampai ke tingkat polsek,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dia meyakini apabila Presiden Joko Widodo menyetujui usulan dari Kompolnas tersebut, Polri akan dimintai masukan ihwal kebijakan tersebut. Sebab hal tersebut akan berdampak pada penanganan tindak pidana di tanah air.

Namun Asep mengakui, kebijakan serupa telah diberlakukan sejumlah negara tetangga. Jika kebijakan yang sama diterapkan di Indonesia, proses penyelidikan dan penyidikan baru dapat dilakukan di tingkat polres.

“Jadi seperti di Jepang, ada namanya koban. Koban itu kalau kita setarakan itu polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Kompolnas Mahfud MD menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pagi tadi. Dalam rapat itu, Kompolnas mengajukan usulan penghapusan wewenang penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyebut penghapusan kewenangan tersebut guna memperbaiki kinerja Polri. Dengan demikian, polsek akan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kejahatan di masyarakat. 

Pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi antara pelaku dan korban kejahatan, yang masih bisa dilakukan melalui cara-cara kekeluargaan. Dengan demikian, polsek hanya memiliki tugas mengayomi, melindungi, dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sponsored

Mahfud juga menilai, polsek sering memiliki target pengungkapan kasus yang berpengaruh pada kinerjanya. Peniadaan wewenang itu pun dapat membantu polsek tidak salah menjerat masyarakat atas dugaan tindak pidana.

Berita Lainnya
×
tekid