Tangkal Covid-19, Imigrasi larang 242 WNA masuk Indonesia

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak larangan diberlakukan pada 2 April 2020.

Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Direktorat Jendral Imigrasi melarang tiga warga negara asing atau WNA yang hendak masuk ke Indonesia, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dengan demikian, Imigrasi telah menolak total 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran Covid-19 sejak 2 April 2020.

"Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Arvin Gumilang, saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (21/4).

Adapun tiga WNA yang ditolak masuk ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, terdiri dari dua warga Ukraina, dan satu orang warga Irak.

Sebelumnya, sebanyak 239 warga negara asing telah ditolak memasuki wilayah tanah air di berbagai TPI, seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Arvin, Minggu (19/4).