Tangkap 10 tersangka penimbun, polisi sita 100.000 masker

Ratusan ribu masker yang disita berasal dari lima lokasi penimbunan masker yang digerebek polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Aparat Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka penimbunan masker pada Rabu (4/3). Mereka ditangkap saat polisi menggeledah lokasi penimbunan untuk menyimpan ratusan ribu masker.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat. 

"Dari Direktorat Narkoba diamankan 40.000 pieces dan di Jakarta Pusat 100 pieces," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurutnya, polisi menangkap delapan orang tersangka di Cibubur, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi. Sementara itu, ada dua orang tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan mengatakan, pelaku yang ditangkap jajarannya menjual masker secara online. Masker-masker yang mereka jual tak sesuai standar dan tak punya izin edar.