Tangkap buron Nurhadi, KPK amankan istri dan sejumlah bukti

Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. KPK turut pula mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

“KPK mengamankan tersangka NH dan RH. Istrinya juga dibawa sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Tin Zuraida tercatat beberapa kali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, berstatus saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

Dalam kesempatan itu, KPK juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan kasus tersebut. Namun, belum dijelaskan rincian barang bukti apa saja yang diamankan.

“Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam,” ucapnya.