sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkap buron Nurhadi, KPK amankan istri dan sejumlah bukti

Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 02 Jun 2020 09:36 WIB
Tangkap buron Nurhadi, KPK amankan istri dan sejumlah bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. KPK turut pula mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

“KPK mengamankan tersangka NH dan RH. Istrinya juga dibawa sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Tin Zuraida tercatat beberapa kali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, berstatus saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

Dalam kesempatan itu, KPK juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan kasus tersebut. Namun, belum dijelaskan rincian barang bukti apa saja yang diamankan.

“Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam,” ucapnya.

Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara.

Namun, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto telah beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK. KPK kemudian menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Kamis (13/2).

Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga burona tersebut bepergian ke luar negeri. Hingga saai ini, KPK masih melakukan pencarian terhadap tersangka Hiendra Soenjoto.

Sponsored

KPK menduga Nurhadi telah menerima uang dari berbagai sumber. Dari Hiendra dan Rezky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Lalu, berasal dari penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Terkait penanganan perkara tersebut, Hiendra diduga meminta pemulusan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Di sisi lain, juga terkait perkara pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Nurhadi pun diminta Hiendra menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Lewat Rezky, Hiendra diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi. Beberapa transaksi sengaja dikirimkan Hiendra lewat rekening staf Rezky.

Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Nurhadi diminta memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Penyerahan uang berlangsung dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid