Target IPK dinilai mustahil selama KPK di bawah kepemimpinan Firli

Pimpinan dan regulasi menjadi dua faktor yang diyakini membuat target IPK Indonesia tak dapat tercapai.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia yang ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih skor 45 di 2024, dianggap mustahil tercapai. Hal ini lantaran KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di tanah air, dianggap mengalami pelemahan akibat dua hal.

"Selama KPK masih dipimpin komisioner saat ini dan menggunakan undang-undang KPK baru, maka target Indeks Persepsi Korupsi naik menjadi 45 merupakan hal yang mustahil," kata peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Alinea.id, Jumat (6/3).

Dia menilai pimpinan KPK saat ini tak serius menangani sejumlah perkara besar terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga dianggap tak melakukan pengelolaan yang baik terhadap sumber daya manusia yang dimiliki KPK. 

"Bagaimana publik bisa menaruh harapan kepada mereka?" kata Kurnia.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, juga menjadi alasan ICW menganggap target IPK tak tercapai. Hal ini lantaran sejumlah persoalan yang telah terendus saat regulasi tersebut masih berbentuk rancangan, tak juga diselesaikan hingga akhirnya ditetapkan pada pertengahan Oktober 2019 lalu.