Tarik ulur kasus dugaan korupsi minyak goreng PT AMJ

Setelah sempat dilimpahkan ke Bea dan Cukai, kini kasus itu dinaikkan ke penyidikan oleh Kejati DKI.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam. Dok Kejati DKI.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengambil alih kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Setelah diambil alih, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari PT Amin Market Jaya (AMJ). Hasilnya, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan.

Dijelaskan Ashari, perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. 

"Dalam penyidikan sudah memeriksa enam orang sebagai saksi,” kata Ashari dalam keterangan, Selasa (19/4) malam.

Kasus ini sebelumnya dinyatakan telah diserahkan penanganannya kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 5 April 2022. Alasannya, tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam proses ekspor minyak goreng tapi tindak pidana kepabeanan.