Tarik ulur status bencana nasional gempa Lombok

Sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan status gempa bumi di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.

Status bencana nasional dikhawatirkan akan menyebabkan larangan berkunjung (travel warning) dari negara-negara lain untuk kawasan wisata Lombok dan sekitarnya. / Antara Foto

Sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan status gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengirimkan surat khusus kepada Presiden Joko Widodo. DPRD Provinsi NTB meminta Presiden Jokowi menetapkan status bencana nasional atas gempa bumi yang terus terjadi di Lombok dan Sumbawa.

"Maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda NTB saat ini menjadi status bencana nasional," kata dia, Senin (20/8).

Pertimbangannya dalam rangka menindaklanjuti bencana gempa bumi yang terjadi di NTB khususnya di Pulau Lombok yang terjadi secara masif telah menelan korban meninggal dunia 469 orang dan ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi serta tinggal di dalam tenda-tenda darurat.

Bencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud telah berdampak luas dan masif di seluruh NTB baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa yang mengakibatkan rumah rusak berat, sedang dan ringan serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota se-NTB, menjadi lumpuh.