Tas Channel dan jam Rolex untuk suap Bupati Talaud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total enam orang di dua kota berbeda yaitu di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4) malam.

Selain Sri Wahyumi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

Enam orang yang diamankan itu, yakni Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, Ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak dari Bernard, dan sopir dari Benhur.