Tekan Covid-19, Surabaya Raya sepakat PSBB

Keputusan diambil dalam rakor di Grahadi, Kota Surabaya, Sabtu (19/4).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (tengah depan), memberikan keterangan pers usai rakor bersama perwakilan Surabaya Raya terkait PSBB di Grahadi, Kota Surabaya, Minggu (19/4/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno

Pemerintah daerah (pemda) se-Surabaya Raya, Jawa Timur (Jatim), sepakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani coronavirus anyar (Covid-19). Surat segera dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan hari ini (Minggu, 19/4). Sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Grahadi, Surabaya.

Keputusan diambil saat perwakilan ketiga pemda melaksanakan rapat koordinasi dengan Khofifah. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Acmhad Nur Ahmad; dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Gresik, Nadlif.

Sebelum bersurat ke Kemenkes, ungkap Khofifah, dirinya terlebih dulu membuat peraturan gubernur (pergub) terkait. Bakal dilengkapi regulasi di masing-masing daerah.

Keputusan itu, selaras dengan dorongan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pertimbangannya, laju pertumbuhan pasien baru Covid-19.