Teken kerja sama pengaduan korupsi, Firli: Saksi dan pelapor jangan dihukum

Ketua KPK meminta agar para menteri dan kepala daerah tak menghukum saksi dan pelapor.

Firli Bahuri saat rapat anggaran Covid-19 di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Rabu (29/4)/Foto Antara Sigid Kurniawan.

Sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah teken kerja sama pengaduan rasuah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/12). Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap kesepakatan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang melapor atau saksi praktik lancung.

Firli menyampaikan, sebab setiap orang mempunyai peran dalam pemberantasan korupsi atau whistleblowing system. Penandatanganan kerja sama, imbuhnya, dimaksudkan agar semua pihak menjadikan sistem itu sebagai alarm bahayanya rasuah.

"Tentu kami berharap dengan sistem tadi yang sudah kita tanda tangani, kerja sama di dalam whistleblowing system, maka semua pihak kita berikan perlindungan terhadap para pihak yang menjadi saksi ataupun yang berani melaporkan (dugaan korupsi)," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Firli meminta agar para menteri dan kepala daerah tidak menghukum para saksi dan pelapor. Menurutnya, pemberian hukuman malah membuat orang takut terlibat dalam pemberantasan korupsi.

"Tolong para menteri, gubernur, kepala daerah, yang melaporkan jangan dihukum, Pak. Kalau para pelapor ini kita hukum, maka sistem yang kita bangun enggak jalan," ucapnya.