Tempat rehabilitasi di rumah eks Bupati Langkat dinyatakan ilegal

Polisi menyebut 30 warga yang menjalani rehabilitasi akan dites urine oleh BNN hari ini.

Ilustrasi foto dawn.com

Polda Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim gabungan khusus untuk mengungkap penggunaan kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tim yang dibentuk tersebut terdiri dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Intelijen, dan Direktorat Reserse Narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, berdasarkan peninjauan ke lokasi keberadaan kerangkeng itu, penjaga mengungkapkan bangunan sudah berdiri sejak 2012. Kemudian, sejak awal sudah ada 48 orang yang menjalani rehabilitasi di sana.

"Saat ditemukan kan hanya ada 30. Mereka saat ini sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya karena saat ditawarkan menjalani rehabilitasi di bawah Badan Narkotika Nasional (BBN) keluarga menolak," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (25/1).

Menurut Ramadhan, fakta yang saat ini didapatkan dari penjaga mengungkapkan, orang yang menjalani rehabilitasi adalah pecandu narkoba dan anak remaja berkelakuan nakal. Mereka menjalani rehabilitasi atas persetujuan orang tuanya di kertas pernyataan resmi.

Dalam menjalani rehabilitasi, mereka juga dilakukan pembinaan kerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, warga binaan tidak mendapatkan upah karena bukan berstatus buruh, tetapi peserta rehabilitasi yang sedang mengikuti proses penyembuhan.