sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tempat rehabilitasi di rumah eks Bupati Langkat dinyatakan ilegal

Polisi menyebut 30 warga yang menjalani rehabilitasi akan dites urine oleh BNN hari ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Jan 2022 14:00 WIB
Tempat rehabilitasi di rumah eks Bupati Langkat dinyatakan ilegal

Polda Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim gabungan khusus untuk mengungkap penggunaan kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tim yang dibentuk tersebut terdiri dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Intelijen, dan Direktorat Reserse Narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, berdasarkan peninjauan ke lokasi keberadaan kerangkeng itu, penjaga mengungkapkan bangunan sudah berdiri sejak 2012. Kemudian, sejak awal sudah ada 48 orang yang menjalani rehabilitasi di sana.

"Saat ditemukan kan hanya ada 30. Mereka saat ini sudah dikembalikan kepada pihak keluarganya karena saat ditawarkan menjalani rehabilitasi di bawah Badan Narkotika Nasional (BBN) keluarga menolak," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (25/1).

Menurut Ramadhan, fakta yang saat ini didapatkan dari penjaga mengungkapkan, orang yang menjalani rehabilitasi adalah pecandu narkoba dan anak remaja berkelakuan nakal. Mereka menjalani rehabilitasi atas persetujuan orang tuanya di kertas pernyataan resmi.

Dalam menjalani rehabilitasi, mereka juga dilakukan pembinaan kerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, warga binaan tidak mendapatkan upah karena bukan berstatus buruh, tetapi peserta rehabilitasi yang sedang mengikuti proses penyembuhan.

Kemudian, penjaga itu mengaku kepada penyidik, pendirian bangunan memang inisiatif dari Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Setelah dicek, gedung itu tanpa izin atau ilegal," tuturnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, sampai saat ini sudah 11 orang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Jumlah saksi masih berkemungkinan bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan.

Sponsored

"11 orang sudah kami mintai keterangan, mulai dari warga binaan, pengurus tempat itu, warga sekitar, kades, dan kadus," ucapnya kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Selasa (25/1).

Dia juga menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan BNN untuk mengusut hal ini. Bahkan, pengecekan terhadap 30 orang warga yang menjalani rehabilitasi akan dilakukan.

"BNNP rencananya akan melakukan screening hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut. 

Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu. Migrant Care telah menyampaikan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/1) siang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid