Temuan Ombudsman: Ada pabrik semen mengolah limbah medis

Ombudsman tak menyebutkan pabrik semen mana yang melakukan pembakaran limbah medis.

Ilustrasi. Freepik

Ombudsman menemukan pabrik semen mengolah limbah medis karena tidak ada pengelolaan lanjutan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman, Mory Yana Gultom, menyebut sampai tahap pembakaran residunya tidak ada.

Menurutnya, praktik tersebut juga tidak dilakukan pengolahan tahap berikutnya. Hanya saja, Mory tak menyebutkan pabrik semen mana yang melakukan pembakaran limbah medis.

"Kalau merujuk pada tahapan pengolahan limbah medis, seharusnya tahapannya harus sampai ke penimbunan. Dan jika tidak punya residu kami meragukan mutu udara di sekitar pabrik semen yang mengolah limbah medis," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (4/2).

Sebagai informasi, pengelolaan limbah medis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).

Masalah tahapan pengelolaan limbah medis juga ada pada perjanjian. Mory menjelaskan, seharusnya dalam kerja sama turut menyertakan pihak pengolah, bukan hanya pengangkut dan penghasil.