Temuan pelanggaran SE panduan ibadah, Menag keluarkan instruksi

Menag perintahkan jajarannya perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan rumah ibadah saat Ramadan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dok Kemenag

Meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perintahkan jajarannya di daerah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Instruksi Menag tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021, ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Perintah Menag itu menyusul temuan sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. 

Instruksi Menag ini berisi tiga hal. "Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama," ujar menteri sapaan Gus Yaqut itu di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kedua, sambungnya, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan guna antisipasi dan mitigasi.