sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan pelanggaran SE panduan ibadah, Menag keluarkan instruksi

Menag perintahkan jajarannya perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan rumah ibadah saat Ramadan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 03 Mei 2021 23:00 WIB
Temuan pelanggaran SE panduan ibadah, Menag keluarkan instruksi

Meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perintahkan jajarannya di daerah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Instruksi Menag tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021, ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Perintah Menag itu menyusul temuan sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. 

Instruksi Menag ini berisi tiga hal. "Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama," ujar menteri sapaan Gus Yaqut itu di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Sponsored

Kedua, sambungnya, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan guna antisipasi dan mitigasi.

"Serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," lanjutnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Terakhir, Gus Yaqut menginstruksikan para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, tentang langkah penanganan yang telah dilaksanakan.

Berita Lainnya
×
tekid