Menaker: Tenaga medis dan relawan Covid-19 dilindungi jaminan kecelakaan kerja

Tenaga kesehatan berisiko terpapar SARS-CoV-2 saat menangani pasien Covid-19.

Petugas pengguna APD lengkap menunjukkan spesmin hasil tes usap di Stasiun Bogor, Jabar. Foto Antara/Arif Firmansyah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengklaim, tenaga medis dan relawan coronavirus baru (Covid-19) dilindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.

"Pekerja atau buruh dan tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Senin (1/6).

SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Pertimbangannya, banyak buruh terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia. 

Ida menerangkan, tenaga medis dan relawan penangan Covid-19 merupakan pekerja berisiko mengalami PAK. Mereka bertugas di fasilitas kesehatan (faskes) ataupun tempat Iain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat merawat pasien terinfeksi SARS-CoV-2.

Dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis; tenaga keperawatan; bidan; tenaga teknik biomedika; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog; adalah beberapa pihak rentan tertular Covid-19.