Terapkan kenormalan baru, pegawai KPK bekerja secara sif
Insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan perubahan bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku di lingkungan lembaga antirasuah sejak hari ini, Jumat (5/6).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.
"Tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata dia.
Surat edaran itu merupakan respons pimpinan KPK terkait penyesuaian sistem bekerja pada era kenormalan baru (new normal). Isinya, pertama, perubahan perihal bekerja dari rumah dimulai 5 Juni 2020.
Kedua, KPK menerapkan budaya "new normal KPK", insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK.