sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terapkan kenormalan baru, pegawai KPK bekerja secara sif

Insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 05 Jun 2020 19:34 WIB
Terapkan kenormalan baru, pegawai KPK bekerja secara sif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan perubahan bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku di lingkungan lembaga antirasuah sejak hari ini, Jumat (5/6).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.

"Tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata dia.

Surat edaran itu merupakan respons pimpinan KPK terkait penyesuaian sistem bekerja pada era kenormalan baru (new normal). Isinya, pertama, perubahan perihal bekerja dari rumah dimulai 5 Juni 2020.

Kedua, KPK menerapkan budaya "new normal KPK", insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK.

"Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah," kata Ali.

Ketiga, jam kerja di lingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal. Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50 : 50, yakni 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah.

Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan. "Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat, maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," tutur Ali.

Sponsored

Rencana perubahan kebijakan itu pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli membenarkan lembaganya menerapkan sistem kerja sif bagi pegawainya pada era normal baru.

"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja sif. Kami sudah putuskan 50% pegawai akan bekerja pada tanggal 1 sampai dengan 15. Sebanyak 50% lagi bekerja pada tanggal 15 - 30," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid