Terapkan PSBB, Anies terbitkan Kepgub Jakarta 380/2020

PSBB, opsi karantina kesehatan untuk menangani pandemi coronavirus (Covid-19), dilaksanakan di Jakarta selama 14 hari.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Jumat (10/4), pukul 00.00. Ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB.

"Malam hari ini (Kamis, 9/4), saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang akan kita mulai 10 April 2020," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Berdasarkan diktum pertama Kepgub Jakarta 380/2020, pelaksanaan PSBB berlaku selama dua pekan. Berakhir pada 23 April 2020.

Namun, merujuk diktum ketiga, pemberlakukan opsi penanganan coronavirus baru (Covid-19) ini dapat diperpanjang selama 14 hari "berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Bunyi diktum keempat Kepgub Jakarta 380/2020 selaras dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Syaratnya, jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru. Diperpanjang sejak kasus terakhir.