Terbukti korupsi, mantan pejabat KPP PMA divonis 6,5 tahun bui

Selain itu, Yul juga dikenakan pidana tambaham berupa membayar uang pengganti sebesar US$18.425, US$14.400, dan Rp50 juta.

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga (tengah) berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto Antara/Dhemas Reviyanto/aww/pri

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga.

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim M Siradj, saat membacakan amar putusan, Rabu (1/7).

Selain itu, Yul juga dikenakan pidana tambaham berupa membayar uang pengganti sebesar US$18.425, US$14.400, dan Rp50 juta. Uang tersebut wajib dibayar Yul pascasatu bulan mendapat putusan inkrah.

Jika tidak dibayar, harta benda Yul Dirga akan disita jaksa guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak dibayar, dipenjara selama 2 tahun," tutur dia.

Yul dinilai telah terbukti menerima suap sebesar US$34.625 dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Uang itu diberikan untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015 dan 2016.