Kabareskrim: Terbukti lakukan unlawful killing, 3 polisi segera jadi tersangka

Status tiga polisi tersebut akan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan, telah memiliki dua alat bukti atas tindakan unlawful killing tiga polisi Polda Metro Jaya, terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto memastikan, bukti untuk menaikkan status tiga terlapor menjadi tersangka sudah cukup. Namun, dia tidak dapat membeberkan bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik.

"Sudah (kami miliki buktinya)," kata Agus saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/3).

Penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya itu. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

"Tanya ke Dirtipidum ya (kapan gelar perkara)," ujarnya.