Terduga penyuap Edhy Prabowo segera diadili

Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan hakim PN Jakarta Pusat. 

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Suharjito (SJT) segera diadili. Sebab, berkas perkara Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP itu sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini (4/2), JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan hakim PN Jakarta Pusat. Sementara kini JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.