sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terduga penyuap Edhy Prabowo segera diadili

Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan hakim PN Jakarta Pusat. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Feb 2021 17:10 WIB
Terduga penyuap Edhy Prabowo segera diadili

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Suharjito (SJT) segera diadili. Sebab, berkas perkara Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP itu sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini (4/2), JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan hakim PN Jakarta Pusat. Sementara kini JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkaranya, Suharjito diduga telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Pada kasus ini, Edhy sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama lima orang lainnya.

Para terduga penerima lainnya, Staf Khusus Menteri KP Andreau Misanta Pribadi (AMP), Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Adapun Edhy selain diterka terima suap dari Suharjito, juga disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid