Terduga penyuap Nurhadi segera sidang

Penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) bakal segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK telah melimpahkan berkas perkanya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

"Wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Totalnya, mencapai Rp45,7 miliar lebih.

Selanjutnya, masih kata Ali, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun Hiendra, bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.