Terduga penyuap Wali Kota Cimahi segera sidang

Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Agustus 2019/Google Maps RSU Kasih Bunda

Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), segera diadili. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2).

Hutama merupakan tersangka penyuap kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

"Hari ini (1/2), JPU KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali, Fikri.

Ali mengungkapkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Di sisi lain, hari ini dilakukan juga penitipan tempat penahanan Hutama di Rutan Polrestabes Bandung.

"Selanjutnya (JPU KPK) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.