Terima audit kerugian negara kasus Pelindo, KPK konfirmasi RJ Lino

Pihak KPK enggan menyebut nilai kerugian negara hasil audit BPK dalam kasus tersebut.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi hasil audit kerugian keuangan negara dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2015-2016 pada Richard Joost Lino. Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, konfirmasi dilakukan setelah penyidik mendapat laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Namun, Fikri enggan membeberkan secara rinci total kerugian keuangan negara yang dilaporkan BPK. Ia beralasan hal tersebut merupakan materi penanganan perkara yang masih berlangsung.

"Nanti. Itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan. Sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor," kata dia menjelaskan.