Terima Rp300.000 dari Imam Nahrawi, pegawai KPK dipecat

TK juga kedapatan meminjam uang Rp800.000 dari tersangka kasus korupsi pada Dinas PUPR Muara Enim, Robi Okta Pahlevi.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai tidak tetap pada Pengamanan Dalam (Pamdal) Biro Umum berinisial TK. Dia terbukti menerima duit dari bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, saat masih ditahan lembaga antirasuah.

Imam diketahui menjadi tersangka KPK dalam perkara kasus dugaan korupsi proses persetujuan dan pencairan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300.000," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12).

Selain dari Imam, TK turut melanggar etik atas transaksi dari tersangka pemberi suap kasus dugaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Robi Okta Pahlevi. Salah satunya, meminjam uang sebesar Rp800.000.

berdasarkan persidangan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, TK terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.