Terkait suap dana hibah, KPK geledah ruang Menpora

Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore di sejumlah ruangan di Kemenpora.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah ruangan deputi dan ruangan lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk ruang menteri, deputi, dan ruang lain serta kantor KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12).

Hanya saja, Febri belum bisa merinci barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan ini. 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka pada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).