Terkena razia, anggota Satpol PP buang senpi ke semak-semak

Sebelum ditilang, anggota Satpol PP minta izin ke belakang mengambil senjata api di dalam ember.

Selongsong peluru keluar dari senjata api. Antara Foto

Personel polisi lalu lintas Polres Pesawaran, Lampung menangkap HS (52) warga Jalan Pramuka Gang Pisang, Kemiling, Kota Bandarlampung. Pria berusia 52 tahun yang diduga anggota Satpol PP Kota Metro itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api atau senpi rakitan jenis revolver.

Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika, menjelaskan kejadian bermula pada saat pelaku terkena razia di perempatan Tugu Cokelat, kemudian tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru dari arah Bandarlampung menuju Gedong Tataan, Pesawaran terlihat mencurigakan.

"Tersangka dan motor tersebut diberhentikan oleh Bripda Ponco, dan menanyakan kelengkapan surat menyurat kendaraan yang ia tumpangi dan terduga menyodorkan SIM C miliknya, namun SIM tersebut sudah mati. Karena dianggap melanggar, Bripda Ponco membawanya ke Pos Lantas Negeri Sakti dan melakukan penilangan," ujar AKP Ridho Rafika di Lampung.

Sebelum ditilang, lanjut Ridho, terduga minta izin ke belakang. Tidak lama kemudian, ada orang yang melihat pengendara motor tersebut mengambil sebuah benda berupa senjata api di dalam ember. Sontak, saksi mata ketika itu berteriak. 

Mendengar teriakan warga, Brigpol Robi langsung melakukan pengejaran dengan menumpang pengendara sepeda motor lain ke arah Gedong Tataan bersama anggota lainnya. Tepatnya di simpang Kampung Tua, Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran, seorang anggota berpapasan dengan terduga dan langsung menggeledahnya, namun hasil penggeledahan tidak membuahkan hasil.