Terlibat kasus suap reklamasi, NasDem copot Nurdin Basirun

Surat keputusan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun ditandantangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta./Antara Foto

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kepulauan Riau. Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul keterlibatannya dalam perkara korupsi atas kasus suap izin reklamasi.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, mengatakan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW Kepulauan Riau berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat Partai NasDem. 

"Ya betul. Gubernur Kepualauan Riau, Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW Nasdem, yang hari ini sudah dibebastugaskan. Ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari RRI pada Jumat, (12/7).

Johnny menjelaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap Nurdin Basirun ditandantangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan dirinya sendiri selaku Sekjen Partai NasDem. Untuk mengganti posisi jabatan Nurdin Basirun, kata Johnny, NasDem memilih Willy Aditya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Kepulauan Riau.

"Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebastugasannya Ketua DPW Nasdem Kepri. Pak Nurdin akan digantikan dengan pelaksana tugas yang baru, yakni Willy Aditya yang selama ini menjabat Ketua Bidang DPP Nasdem,” kata Johnny.