Lapas terpapar Covid-19, Kemenkumham didesak kurangi kelebihan kapasitas

Rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Sejumlah tahanan narkoba saling berpegangan tangan saat mendeklarasikan gerakan anti narkoba pada sosialisasi dan penyuluhan anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Abriawan Abhe

Tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) diketahui telah terpapar Covid-19 (Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminas). Imbasnya, 120 warga binaan dan 18 petugas lapas terinfeksi Covid-19.

“Untuk itu, ICJR, IJRS, dan LeIP juga mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk dapat secara transparan memberikan update mengenai rutan/lapas yang penghuninya terpapar virus Covid-19,” ujar Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar membuka data aktual kasus Covid-19 di lapas. Ia pun meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan overcrowding dengan memprioritaskan warga binaan yang tergolong kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak.

Juga terkait warga binaan dengan risiko keamanan rendah karena terjerat tindak pidana nonkekerasan dan meninjau sisa masa pidananya.

Maidina mengingatkan, rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pembiaran rutan/lapas dapat mengubahnya menjadi lingkungan dengan penularan Covid-19 paling berbahaya. Ancaman penularan Covid-19 bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga petugas hingga warga setempat.