Lapas terpapar Covid-19, Kemenkumham didesak kurangi kelebihan kapasitas
Rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) diketahui telah terpapar Covid-19 (Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminas). Imbasnya, 120 warga binaan dan 18 petugas lapas terinfeksi Covid-19.
“Untuk itu, ICJR, IJRS, dan LeIP juga mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk dapat secara transparan memberikan update mengenai rutan/lapas yang penghuninya terpapar virus Covid-19,” ujar Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar membuka data aktual kasus Covid-19 di lapas. Ia pun meminta Kemenkumham kembali melakukan upaya pengurangan overcrowding dengan memprioritaskan warga binaan yang tergolong kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak.
Juga terkait warga binaan dengan risiko keamanan rendah karena terjerat tindak pidana nonkekerasan dan meninjau sisa masa pidananya.
Maidina mengingatkan, rutan/lapas rentan karena tidak memungkinkan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pembiaran rutan/lapas dapat mengubahnya menjadi lingkungan dengan penularan Covid-19 paling berbahaya. Ancaman penularan Covid-19 bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga petugas hingga warga setempat.