Terpidana korupsi KTP-el dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Irman menjalani pidana penjara selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto@KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, selama 12 tahun.

Mulanya, terpidana megakorupsi KTP elektronik dijerat 15 tahun bui, tapi dipotong pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan PK Mahkamah Agung No. 280 PK/Pid.Sus/2020 pada 21 September 2020 atas nama terpidana Irman, Kamis (19/11).

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Ali menjelaskan, dalam putusan PK Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman kurungan, terpidana juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan penjara.