Tersangka baru kasus penembakan disangkakan lebih banyak pasal

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 dan pasal lainnya yang sama dengan Bharada E.

Ilustrasi. Pexels

Tim Khusus Polri menahan Brigadir Ricky Rizal (RR) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan, Brigadir RR dijerat dengan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 terkait pembunuhan. Namun, ada tambahan Pasal 340 KUHP yang disangkakan pada Brigadir Ricky Rizal. 

"(Disangkakan Pasal) 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ujar Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8)..

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sementara, Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”