Kejaksaan limpahkan tersangka dan barbuk dugaan korupsi Waskita Beton Precast

Pelimpahan tersangka dan barabuk dugaan korupsi Waskita Beton Precast dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

Tujuh orang saksi diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton. Foto Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus ini dilakukan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (22/11). 

“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti empat tersangka ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (22/11).

Ketut menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, perkara ini segera diadili. 

“Jadi ini tindaklanjut atas berkas perkara empat tersangka yang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil pada 21 November 2022,” ujar Ketut.

Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016-2020, serta Benny Prastowo dan Anugrianto.