Tersangka insiden asrama Papua di Surabaya bertambah

Barang bukti yang ditemukan berupa video yang beredar melontarkan kata-kata tidak sopan.

Jumlah tersangka insiden asrama Papua di Surabaya bertambah./Antara Foto

Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kapasan Surabaya. Dengan bertambahnya satu tersangka berinisial SA, secara otomatis jumlah tersangka menjadi dua.

Sebelumnya Tri Susanti ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian.

"Bertambah satu tersangka, inisialnya kalau tidak salah SA," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto. Dalam penyelidikan itu ditemukan barang bukti berupa video yang beredar. Dimana dalam video itu ada yang melontarkan kata yang tidak sopan, seperti melontarkan kata  binatang.

Polisi menetapkan SA sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti, dan diperkuat keterangan saksi serta hasil laboratorium forensik.