Tersangka kasus MA dicecar KPK tentang aliran uang

KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016. Oleh penyidik, Rezky dicecar mengenai aliran uang.

"Penyidik mengonfirmasikan terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9) malam.

Selain itu, penyidik lembaga antisuap juga rampung memeriksa saksi swasta Lo Jecky dalam kasus yang sama. Ali menyebut, Jecky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Dari Jecky penyidik lembaga antisuap mendalami profesinya sebagai arsitek yang mendesain rumah Nurhadi.

"Yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan (Jakarta), yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," katanya.