Tersangka KPK sejak 2015, RJ Lino belum ditahan

RJ Lino klaim telah menjawab segala pertanyaan penyidik.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC), meski pria yang akrab disapa RJ Lino itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Pantauan Alinea.id, Lino keluar daei ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB. Mengenakan kemeja batik dibalut jas. RJ Lino melenggang ke luar ruang pemeriksaan. Kepada wartawan, dia menyampaikan terima kasih lantaran telah dipanggil untuk diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana stasus saya. Karena apa? Saya terakhir ke sini Februari 2016. Jadi, ini (sudah) empat tahun," kata Lino di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Saat disinggung terkait audit kerugian keuangan negara, Lino tak menggubris. Dia hanya menyampaikan dirinya telah menjawab segala pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Dia mengklaim, kepada penyidik bahwa Pelindo II di bawah kepemimpinannya mendapat keuntungan besar. "Saya cuman bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp45 triliun. (Artinya) saya bikin kaya perusahaan," katanya.