Terseret kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra disanksi demosi 4 tahun

AKBP Raindra mengajukan banding atas demosi 4 tahun yang dijatuhkan dalam sidang KKEP.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Kepolisian menerapkan kembali sanksi demosi terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijatuhi sanksi demosi empat tahun.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,  komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etik dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Raindra juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9). 

Ramadhan menyebut, Raindra mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. 

“Atas putusan tersebut melanggar yang bersangkutan menyatakan banding,” ujarnya.