Terungkap kronologi penganiayaan Audrey di Pontianak berbeda

Polresta Pontianak telah menyerahkan berkas kasus penganiayaan Audrey ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). / Antara Foto

Polresta Pontianak telah menyerahkan berkas kasus penganiayaan Audrey ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ad, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).

"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Brigjen Dedi, Jumat (12/4).

Dedi mengatakan polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," katanya.