THR ASN dan pensiunan cair Mei 2019

Libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei.

ASN dan pensiunan akan mendapatkan THR pada Mei 2019, setelah pilpres./Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan pada Mei 2019. Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan penyusunan dasar pembayaran. 

Dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (23/2) Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemberian THR 2019 merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019. 

Hal ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019. 

Hanya saja sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Kemenkeu segera menetapkan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019, agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Adapun, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.