sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR ASN dan pensiunan cair Mei 2019

Libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 23 Feb 2019 11:30 WIB
 THR ASN dan pensiunan cair Mei 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan pada Mei 2019. Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan penyusunan dasar pembayaran. 

Dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (23/2) Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pemberian THR 2019 merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019. 

Hal ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019. 

Hanya saja sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Kemenkeu segera menetapkan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019, agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Adapun, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. 

Penjelasan Kemenkeu ini sekaligus menepis kebijakan pengkajian pencairan THR dilakukan setelah pemilihan presiden (pilpres). Seperti diketahui, pada April 2019 diselenggarakan pemilu anggota DPR/D dan pilpres.

Sebagai informasi, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP. 

Penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden, hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Sponsored

Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemekeu RI Askolani kepada Alinea.id menegaskan, pengkajian pencairan THR tidak terkait dengan pilpres karena sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019. 

"Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2019 tapi implementasinya harus dengan penyelesaian PP terlebih dahulu. Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019," kata Askolani. 

Ia menambahkan kalau Dirjen Perbendaharaan juga berupaya mempercepat PP tersebut karena harus menyiapkan peraturan pencairan anggaran yang cukup kompleks. Kesiapan pencairan THR di semua satuan kerja kementerian atau lembaga serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya. Sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini.
 

Berita Lainnya
×
tekid