Tidak bisa tindak pemudik, Polri tunggu pemerintah pusat

Selama tidak ada pelarangan, Polri hanya bisa mengimbau tanpa menindak tegas.

Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020). Foto Antara /Anindira Kintara

Aparat kepolisian tak bisa berbuat banyak untuk merespons imbauan pemerintah agar masyarakat tidak mudik pada lebaran 2020. Hal ini lantaran pemerintah juga tidak menerapkan larangan terhadap tradisi tahunan yang dilakukan masyarakat Indonesia.

Saat mengumumkan kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan para pemudik akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan atau ODP Covid-19. Mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. 

Namun, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan polisi juga tidak bisa banyak dilibatkan untuk memastikan imbauan Presiden dipatuhi. Hal ini lantaran pemerintah juga tidak menunjukkan sikap tegas terhadap penanganan corona. 

"Sepanjang tidak ada ketentuan yangg dilanggar, polisi tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap pemudik, termasuk melarangnya," ujar Neta saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4).

Namun demikian, Neta berpandangan Polri tetap harus melakukan pemantauan terhadap para pemudik. Tak hanya ketika mereka masih dalam perjalanan, tapi juga saat sudah berada di kampung halaman.