Formappi: Tidak masuk akal mau ambil putusan tetapi draf RUU tidak ada

Pernyataan Lucius, merespons pengakuan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dan anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Antara/Dyah Dwi/am.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus merasakan ada janggal dengan sikap Kesekretariatan Jenderal DPR yang tidak segera membagikan secara luas draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) saat rapat paripurna yang digelar Senin (5/10).

Pernyataan Lucius, merespons pengakuan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dan anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa, yang tidak mendapatkan draf RUU Ciptaker saat rapat berlangsung.

"Saya kira memang tidak masuk akal betul ketika mau mengambil keputusan suatu RUU, dan draf RUU yang mau diputuskan itu justru tidak diberikan kepada anggota yang ikut ambil bagian proses pengambilan keputusan," kata Lucius, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (7/10).

Padahal pembagian draf RUU dalam proses pembahasan dan keputusan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika merujuk undang-undang yang dimaksud Lucius, ketentuan penyedian dokumen RUU tercantum dalam Pasal 50 ayat (4). Dalam aturan ini, menegaskan keperluan memperbanyak draf RUU dalam jumlah yang diperlukan.